Daftar Baru Npwp

Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi

1. Fotokopi E-KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia).

2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing).

3. Surat keterangan bekerja/surat keterangan karyawan. Karena salah satu syarat dari pembuatan NPWP pribadi adalah memiliki penghasilan.

4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, bagi Wanita yang sudah menikah.

Apa Itu NPWP Online Badan?

Bagi perusahaan, NPWP online badan ini diperlukan sebagai identitas wajib pajak perusahaan. NPWP online badan biasanya dibuat saat pendirian perusahaan, sebagai salah satu syarat pendirian/legalitas perusahaan. Badan sebagai wajib pajak perlu memiliki NPWP untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdapat 2 jenis NPWP badan, yuk kita simak penjelasan lebih lanjutnya!

NPWP Pusat adalah identitas wajib pajak badan usaha yang merepresentasikan kantor utama atau badan usaha yang pertama kali didirikan atau dilegalkan.

NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan, memotong, memungut dan membayar semua jenis pajak, yang berlaku atas suatu badan usaha secara keseluruhan, seperti Pajak Penghasilan, Bea Materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai jenis badan usaha tersebut.

NPWP Cabang adalah turunan dari NPWP pusat untuk kepentingan administrasi perpajakan. NPWP cabang adalah identitas bagi cabang dari suatu badan usaha. Biasanya dibuat untuk kantor cabang atau badan usaha yang kedua kali atau lebih didirikan atau dilegalkan.

NPWP Cabang biasa digunakan untuk melaporkan dan membayar jenis PPh Potput (yaitu PPh yang dipotong dan atau dipungut melalui pihak lain) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun yang termasuk dalam kategori PPh Potput adalah PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2).

Badan usaha yang merupakan Kantor Cabang tidak lagi wajib melaporkan dan membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila sudah dikerjakan secara terpusat dari cabang ke pusat.

Cara Daftar NPWP Online Badan

Berikut ini kami informasikan mudahnya mendaftar NPWP Online badan, karena dapat dilakukan hanya dalam 5 menit! Silahkan ikuti step berikut:

1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan registrasi awal

2. Tuliskan email aktif yang sering Kamu gunakan untuk memudahkan proses pendaftaran, verifikasi, dan informasi notifikasi lainnya dari DJP. Berikut ini adalah tampilan jika kamu sudah mengunjungi laman diatas untuk melakukan registrasi awal.

Jika sudah menginput email, maka akan mendapat notifikasi sebagai berikut:

3. Cek email untuk mendapatkan link verifikasi pendaftaran. Email dikirim otomatis by sistem dengan judul "Email Aktifasi Ereg". Silahkan klik link verifikasi yang tertera pada email tersebut untuk melanjutkan pendaftaran. Jika tidak menemukan di inbox/kotak masuk email, silahkan cari di folder Spam.

4. Setelah meng-klik link verifikasi pada email, akan ada formulir isian data untuk login sebagai berikut:

Jika sudah mengisi data diatas dengan lengkap dan meng-klik Daftar, akan ada notifikasi sebagai berikut:

5. Silahkan cek kembali email kamu untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. Email dikirimkan otomatis by sistem dengan judul: "Email Aktifasi Akun". Lalu klik link aktivasi yang tertera pada email untuk melanjutkan pengisian data. Jika tidak ditemukan di kotak masuk/inbox, silahkan cek di Spam

Jika sudah meng-klik link aktivasi maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

6. Akun DJP anda telah selesai dibuat. Tahapan selanjutnya adalah mengisikan sejumlah data identitas badan/perusahaan dan meng-upload persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah tampilan formulir registrasi Data Wajib Pajak. Isilah data disetiap isian dengan benar sesuai dengan data badan/perusahaan anda

7. Isikan Identitas dan data Wajib Pajak sesuai badan usaha kamu, seperti yang tertera pada tampilan berikut dengan baik, dan lanjutkan proses pengisian hingga poin ke -8.

8. Jika sudah selesai pengisian hingga poin ke-8, Selanjutnya, klik "Simpan".

9. Kemudian jika kamu kembali pada halaman Dashboard pada web DJP, akan muncul informasi bahwa file permohonan NPWP kamu sudah berstatus "Lengkap".

10. Kemudian silahkan Klik "Minta Token" dan Lengkapi Captcha yang tertera.

11. Selanjutnya, cek email kamu, Email dikirim otomatis dari [email protected] untuk mendapatkan Token verifikasi NPWP Online kamu.

12. Silahkan kembali ke dashboard aplikasi DJP Online, kemudian klik "Kirim Permohonan". Centang kotak pada ketentuan yang diberikan. Kemudian, Salin token yang telah kamu terima melalui email ke kolom "Isi Token" dan  Klik "Kirim".

13. Voila!, NPWP Online Kamu telah jadi! Kamu dapat mengecek kembali ke dashboard utama akun DJP kamu. Kamu akan melihat status NPWP kamu akan berubah dari "Lengkap" ke "Verifikasi". Selanjutnya, langsung akan ada email dari [email protected] yang melampirkan NPWP digital sekaligus nomor NPWP kamu.

Ketiga, Memakai Data pada Smartphone

Tiap kali pengguna menginstal aplikasi pinjol tanpa syarat NPWP dan slip gaji, maka mereka harus mengizinkan aplikasi tersebut mengakses berbagai fitur yang ada pada smartphone yang mereka gunakan. Tujuannya adalah agar pihak pinjol dapat “membaca” berbagai data pada smartphone yang dipakai untuk mengunduh.

Nah, dari data itulah, mereka akan mendapatkan informasi untuk dianalisis apakah si pengguna atau calon debitur tersebut layak diberikan pinjaman dana tunai atau tidak.

Lantas mengapa harus data dari smartphone?

Alasannya tentu saja oleh karena data pribadi pada smartphone lebih jujur ketimbang formulir pengajuan yang diisi sendiri oleh pengguna atau debitur dimana peluang untuk mengurangi maupun memanipulasi data lewat formulir ini lebih besar ketimbang dari data pada smartphone.

Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi

Berikut ini kami bahas mengenai syarat pembuatan NPWP Online pribadi. Sebaiknya siapkan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran NPWP Online agar memudahkan proses pendaftaran nantinya.

Cara Daftar NPWP Online Pribadi

1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan registrasi awal

2. Tuliskan email aktif yang sering Kamu gunakan untuk memudahkan proses pendaftaran, verifikasi, dan informasi notifikasi lainnya dari DJP. Berikut ini adalah tampilan jika kamu sudah mengunjungi laman diatas untuk melakukan registrasi awal.

Jika sudah menginput email, maka akan mendapat notifikasi sebagai berikut:

3. Cek email pribadi yang sudah kamu input sebelumnya untuk mendapatkan link verifikasi pendaftaran. Email dikirim otomatis by sistem dengan judul "Email Aktifasi Ereg". Silahkan klik link verifikasi yang tertera pada email tersebut untuk melanjutkan pendaftaran. Jika tidak menemukan di inbox/kotak masuk email, silahkan cari di folder Spam.

4. Setelah meng-klik link verifikasi pada email, akan ada formulir isian data untuk login sebagai berikut:

Jika sudah mengisi data diatas dengan lengkap dan meng-klik Daftar, akan ada notifikasi sebagai berikut:

5. Silahkan cek kembali email kamu untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. Email dikirimkan otomatis by sistem dengan judul: "Email Aktifasi Akun". Lalu klik link aktivasi yang tertera pada email untuk melanjutkan pengisian data. Jika tidak ditemukan di kotak masuk/inbox, silahkan cek di Spam

Jika sudah meng-klik link aktivasi maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

6. Akun DJP Pribadi kamu telah selesai dibuat. Tahapan selanjutnya adalah mengisikan sejumlah data identitas pribadi kamu dan meng-upload persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah tampilan formulir registrasi Data Wajib Pajak. Isilah data disetiap isian dengan benar sesuai dengan data pribadi kamu

7. Isikan Identitas dan data Wajib Pajak sesuai badan usaha kamu, seperti yang tertera pada tampilan berikut dengan baik, dan lanjutkan proses pengisian hingga poin ke -10.

8. Jika sudah selesai pengisian hingga poin ke-10, Selanjutnya, klik "Simpan".

9. Kemudian jika kamu kembali pada halaman Dashboard pada web DJP, akan muncul informasi bahwa file permohonan NPWP kamu sudah berstatus "Lengkap".

10. Kemudian silahkan Klik "Minta Token" dan Lengkapi Captcha yang tertera.

11. Selanjutnya, cek email kamu, Email dikirim otomatis dari [email protected] untuk mendapatkan Token verifikasi NPWP Online kamu.

12. Silahkan kembali ke dashboard aplikasi DJP Online, kemudian klik "Kirim Permohonan". Centang kotak pada ketentuan yang diberikan. Kemudian, Salin token yang telah kamu terima melalui email ke kolom "Isi Token" dan  Klik "Kirim".

13. Voila!, NPWP Online Kamu telah jadi! Kamu dapat mengecek kembali ke dashboard utama akun DJP kamu. Kamu akan melihat status NPWP kamu akan berubah dari "Lengkap" ke "Verifikasi". Selanjutnya, langsung akan ada email dari [email protected] yang melampirkan NPWP digital sekaligus nomor NPWP kamu.

Daftar Pinjaman Online Tanpa NPWP dan Slip Gaji

Beberapa contoh daftar pinjaman online tanpa NPWP dan slip gaji yang bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin meminjam dana atau uang tunai adalah sebagai berikut.

Salah satu kelebihan dari Akulaku adalah bahwa platform perbankan ini tak hanya melayani peminjaman uang tunai, melainkan juga bisa terhubung dengan e-commerce. Jadi, Anda pun bisa berbelanja barang apapun yang Anda inginkan di aplikasi ini dengan metode cicilan. Mungkin tak terlalu besar namun produk Akulaku ini sangat cocok bagi Anda yang perlu dana darurat sesegera mungkin.

Termasuk ke dalam salah satu layanan pinjaman online tanpa NPWP dan slip gaji yang resmi OJK, syarat pengajuan pinjaman ke Kredit Pintar tergolong sangatlah mudah.

Baca juga: Butuh Pinjaman Online Bunga Kecil? Pilih Kredit Pintar

Anda hanya perlu punya rekening pribadi, KTP, rekening bank, serta foto selfie. Sebagai aplikasi resmi yang sudah berlisensi OJK serta AFPI, debitur tak perlu khawatir lagi mendapatkan terror saat waktu penagihan seperti yang kerap terjadi pada kasus pinjol illegal.

Apabila mempunyai riwayat pelunasan yang bagus, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk menaikkan jumlah nominal plafon menjadi lebih tinggi serta biaya yang lebih murah.

Aplikasi pinjol lain yang juga menerapkan syarat mudah jika ingin meminjam uang tunai adalah Tunaiku. Anda bisa dengan mudah mengajukan pinjaman tanpa perlu jaminan atau agunan bahkan kartu kredit. Plafon-nya maksimal 20 juta rupiah dengan masa tenor hingga 20 bulan lamanya. Kelebihan lainnya adalah Anda tak akan terkena sanksi atau denda jika misalnya ingin melunasi cicilan atau angsuran lebih awal.

Easycash memiliki beberapa keuntungan, seperti; tidak meminta bukti atau slip gaji saat ingin mengajukan proses pinjaman. Syarat yang diminta hanyalah KTP dan foto selfie Anda. Syarat penting lainnya adalah Anda harus memiliki penghasilan, berstatus sebagai WNI serta harus punya rekening bank.

Sebagai informasi, untuk penyediaan pinjaman dana-nya, plafon pinjaman mulai dari 1 juta hingga 5 juta rupiahnya. Sementara tenornya mulai dari 15 hari hingga 6 bulan.

Untuk area jangkauannya sendiri, bisa dikatakan bahwa Easycash dapat dijangkau di seluruh wilayah Indonesia. Anda bisa mengecek daerah atau wilayah dimana Anda berada pada aplikasi secara langsung. Jika tertera, berarti Anda bisa melakukan pinjaman.

Aplikasi fintech yang satu ini adalah salah satu pinjaman online tanpa NPWP dan slip gaji yang sangat mudah prosesnya alias tak ribet sama sekali.

Baca juga: Ingin Pinjaman Online Aman? Pilih Kredit Pintar

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan hanyalah KTP, detail kontak pribadi, informasi pekerjaan, nama akun facebook serta mesti punya rekening bank lokal.

Cara untuk mengajukan pinjaman di aplikasi ini adalah pertama, unduh aplikasinya lalu isi data serta informasi pribadi yang yang diperlukan. Kemudian, tunggu proses verifikasi dan dana pun akan ditransfer ke rekening Anda.

Sebagai informasi, layanan pinjol ini punya dua produk kredit. Pertama, pinjaman dana dengan proses pelunasan sekaligus atau sekali bayar.

Demikianlah beberapa rekomendasi pinjaman online tanpa NPWP dan slip gaji yang dapat dicoba bagi Anda yang tidak punya salah satu atau kedua syarat tersebut.

Tentunya sebagai platform perbankan terkini yang hadir untuk mengatasi sulitnya akses sebagian orang untuk melakukan pinjaman ke lembaga perbankan konvensional, maka sudah semestinya pinjol mampu menjangkau semua kalangan.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Transaksi ini digunakan untuk membuat pendaftaran kali pertama bagi semua kenderaan pemasangan tempatan, import, bina semula, rampasan (lucut hak) atau kenderaan milik Kementerian Pertahanan.

i.                    Pilih pautan PENGURUSAN PELESENAN KENDERAAN daripada Menu Teras. Skrin Menu Teras adalah seperti berikut:-

ii.                   Pilih pautan Pendaftaran Kenderaan;

iii.                 Pilih pautan Daftar Baru. Skrin akan dipaparkan seperti di bawah:-

iv.                 Masukkan No. Casis dan No. ID Pemilik;

v.                  Masukkan Kategori Pemilik melalui drop down list;

vi.                 Masukkan RAC No.;

vii.               Klik [Cari]. Skrin Maklumat Pengesahan akan dipaparkan seperti di bawah:-

Nota: Sekiranya No. Casis kenderaan sudah didaftarkan, skrin akan dipaparkan seperti di bawah:-

viii.              Klik No. ID untuk membuat semakan maklumat pemilik. Skrin akan dipaparkan seperti di bawah:-

ix.                 Klik [OK]. Skrin Maklumat Pengesahan akan dipaparkan semula;

x.                  Klik [Sah & Teruskan] untuk meneruskan transaksi dan skrin Maklumat Kenderaan akan dipaparkan;

xi.                 Semak Maklumat Kenderaan;

xii.               Masukkan Pengisytiharaan Kawasan dan No. Pendaftaran  melalui drop down list; Nota: Sekiranya No. Pendaftaran yang dipilih ialah No. Tempahan, sistem akan membuat semakan maklumat No. Pendaftaran terlebih dahulu. Sekiranya maklumat No. Tempahan tidak wujud, skrin akan dipaparkan seperti di bawah:-

xiii.              Pilih Daftar LKM;

xiv.             Pilih Tempoh LKM melalui drop down list;

xv.               Klik [Batal] untuk membatalkan transaksi; atau klik [Teruskan]. Skrin Maklumat akan dipaparkan seperti di bawah:-

xvi.             Klik [Tidak] untuk membatalkan transaksi; atau klik [Ya] untuk meneruskan transaksi Electronic Fund Transfer (EFT) dengan menggunakan perkhidmatan perbankan RHB. Resit akan dicetak atau disimpan secara .PDF format. Nota: Pengguna perlu membawa resit tersebut ke mana-mana pejabat Jabatan Pengangkutan Jalan sebagai rujukan untuk mencetak VOC atau LKM dan kedua-duanya sekali. Rujuk Senarai Pejabat JPJ untuk mendapatkan senarai alamat pejabat Jabatan Pengangkutan Jalan. Sekiranya Nombor EFT tidak berjaya dijana, resit tidak dapat dicetak dan skrin akan dipaparkan seperti di bawah:-

Nota: Klik [OK] untuk kembali ke skrin Maklumat Permohonan.

Manfaat Kepemilikan NPWP Online Badan

Berikut ini adalah berbagai manfaat dari kepemilikan NPWP badan:

1. Pengurusan administrasi badan usaha

Dengan memiliki NPWP badan, perusahaan akan lebih mudah dalam pengurusan administrasi seperti pendaftaran sebagai vendor di perusahaan lainnya, registrasi untuk mengikuti lelang, hingga pengurusan kredit usaha. Sebagian besar dari aktivitas perusahaan saat baru pertama kali bekerjasama dengan perusahaan lainnya pasti membutuhkan NPWP Online sebagai persyaratan administratif.

2. Perusahaan diakui sebagai wajib pajak

Jika perusahaan kamu telah memiliki NPWP online maka perusahaan kamu akan diakui secara legal untuk memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Adapun yang penting untuk dilihat dan menjadi pertimbangan adalah bukan hanya kewajibannya saja untuk membayar pajak, melainkan juga hak-hak pajak lainnya yang sebetulnya menguntungkan bagi perusahaan, seperti hak atas pungutan pajak, hak atas kelebihan pembayaran pajak dan lainnya.

3. Perusahaan menjadi lebih profesional

JIka perusahaan kamu telah memiliki NPWP online pastinya akan menjadi lebih terpercaya, karena sudah memiliki administrasi yang lengkap sehingga jika membutuhkan investor, mereka akan lebih memilih yg memiliki NPWP dibandingkan yang tidak.

Syarat Pembuatan NPWP Online Badan

Berikut ini kami bahas mengenai syarat pembuatan NPWP Online badan. Sebaiknya siapkan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran NPWP Online agar memudahkan proses pendaftaran nantinya.

1. Fotokopi KTP salah satu pengurus

2. Surat keterangan domisili dari RT (hanya bagi Perusahaan Non Profit)

2. Fotokopi dokumen pendirian usaha atau dokumen akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri,

3. Fotokopi Kartu NPWP cetak maupun online dari salah satu pengurus,

4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

Cara Daftar GrabFood Tanpa NPWP

Dalam melakukan pendaftaran sebagai mitra GrabFood, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut.

Dari ketentuan tersebut, NPWP menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam mendaftar sebagai mitra GrabFood. Dengan demikian, pendaftaran GrabFood tentu memerlukan NPWP. Jika data yang dimasukkan kurang lengkap, maka kemungkinan pendaftaran tidak akan bisa diproses.

Meski demikian, Anda tetap bisa mencoba cara daftar GrabFood tanpa NPWP dengan melakukan cara daftar mitra GrabFood pada umumnya yakni sebagai berikut.

Anda bisa melakukan cara daftar GrabFood tanpa NPWP tersebut dengan melewati bagian unggah dokumen NPWP. Namun, kemungkinan besar tim GrabFood akan meminta Anda untuk melengkapi dokumen tersebut. Jadi, jika Anda ingin melakukan pendaftaran usaha sebagai mitra GrabFood, ada baiknya untuk mempersiapkan terlebih dulu NPWP Anda.

Menurut definisi singkatannya, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam Pasal 1 Nomor 6 pada UU No. 28 Tahun 2007, adalah identitas, tanda pengenal bagi wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perihal perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap yang berpenghasilan. Setiap wajib pajak memiliki satu NPWP. Kepemilikan NPWP berarti anda telah diakui sebagai wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun yang menerbitkan NPWP adalah Kantor Pajak, dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

NPWP Online adalah alternatif kepemilikan NPWP yang bisa digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak berupa dokumen online/dokumen elektronik. Pembuatannya pun lebih mudah dibandingkan NPWP fisik/cetak.

Sama halnya dengan NPWP cetak, Terdapat dua jenis NPWP Online yaitu NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan. Selanjutnya, mari kita bahas lebih detail perbedaan dari NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan.

NPWP online pribadi dimiliki sebagai identitas wajib pajak orang pribadi. NPWP Online pribadi biasanya dibuat saat seseorang akan melamar kerja sebagai persyaratan menjadi karyawan, maupun saat akan mendaftarkan legalitas perusahaannya dimana pribadi tersebut berperan sebagai pemegang saham atau pengurus perusahaan.

Terdapat 4 kategori wajib pajak pribadi, diantaranya:

Bagi perusahaan, NPWP online badan ini diperlukan sebagai identitas wajib pajak perusahaan. NPWP online badan biasanya dibuat saat pendirian perusahaan, sebagai salah satu syarat pendirian/legalitas perusahaan. Badan sebagai wajib pajak perlu memiliki NPWP untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdapat 2 kategori untuk NPWP badan, yaitu: